Saat ini pengusaha penyedia kredit semakin banyak di Indonesia. Kredit adalah metode pembayaran barang dengan cara dicicil dalam kurun waktu tertentu sesuai kesepakatan. Dalam Islam kredit dikenal dengan Ba’i bit taqsith yang berarti membagi sesuatu menjadi beberapa bagian tertentu. Islam memperbolehkan kredit asalkan memenuhi beberapa syarat.
Tidak adanya dalil yang mengharamkan kredit menjadi alasan utama, kredit diperbolehkan. Ini beracuan pada kaidah ushul fiqh yang menyatakan “Asal dari hukum sesuatu adalah mubah (boleh). Sampai ada hukum yang mengharamkan atau memakruhkannya.”
Dalam surah Al-Baqarah ayat 282, Allah SWT memperbolehkan hukum praktek utang piutang atau sama dengan kredit. Allah SWT berfirman:
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, maka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. Jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). Jika tak ada dua orang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhoi, supaya jika seorang lupa maka yang seorang mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah muamalahmu itu), kecuali jika muamalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tidak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit menyulitkan. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. Dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” (Q.S. Al-Baqarah : 282)
Bahkan Rasulullah SAW pernah berhutang. Hal ini dijelaskan dengan hadits cerita Rasulullah SAW pernah membeli makanan dengan cara berhutang.
Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha mengatakan bahwa “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam membeli sebagian bahan makanan dari seorang Yahudi dengan pembayaran dihutang dan beliau juga menggadaikan perisai kepadanya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Syarat pertama yang harus dipenuhi dalam melakukan kredit adalah dilarang menjual belikan barang-barang ribawi. Barang-barang ribawi hukumnya haram apabila dilakukan dengan cara kredit. Barang ribawi antara lain uang, perak atau emas, jewawut, kurma, gandum, dan sejenisnya. Karena barang-barang tersebut harus dibayar dengan secara tunai.
Syarat kedua adalah barang yang dijual adalah miliki sendiri. Tidak diperbolehkan penjual mengkreditkan barang yang bukan hak miliknya. Seperti dropshipper yang menjual barang tidak mengetahui kondisi barangnya. Hal itu bisa menyebabkan masalah. Mulai dari pengiriman yang lambat, hingga kondisi barang yang dijual rusak. Hal yang merugikan inilah yang dapat menimbulkan dosa.
Syarat ketiga adalah tidak ada penambahan bunga. Seringkali perusahaan kredit melakukan denda terhadap nasabahnya yang membayar dengan terlambat. Hal ini hukumnya haram dan termasuk dosa besar. Ini bisa menjurus ke arah riba.
Dan syarat yang terakhir adalah kredit dilakukan dengan kesepakatan antara kedua belah pihak. Semua haru tertulis dengan jelas dan disetujui oleh penjual maupun pembeli. Mulai dari kesepakatan jatuh tempo dan kesepakatan serah terima barang.
Kredit diperbolehkan dalam Islam asalkan memenuhi beberapa syarat. Selain itu, mematok harga yang berbeda ketika pembeli membeli secara tunai dengan kredit diperbolehkan. Asalkan tidak terlalu berlebihan. Sebab dalam bisnis, penjual juga harus memikirkan faktor lainnya, seperti biaya administrasi, inflasi, dan sebagainya.
.jpeg)
Komentar
Posting Komentar